Intellectual Property as a Debt Collateral or Financing
All creators, musicians and all creative industry actors have a chance to using the intellectual property as one of the debt collaterals. This change is introduced by Government Regulation Number 24 of 2022 concerning implementation regulation of the Law Number 24 of 2019 concerning Creative Economy (“GR 24/2022”).
This ARMA Update will address the aspects that need to be considered to take the advantage of intellectual property as a collateral or a form of financing.
Please see our Update regarding this regulation in English (here).
Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang atau Pembiayaan
Semua pencipta, musisi dan pelaku industry kreatif memiliki kesempatan untuk menggunakan kekayaan intelektual sebagai salah satu jaminan utang. Kesempatan ini diperkenalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”).
ARMA Update ini akan membahas aspek-aspek yang perlu ditinjau untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai jaminan atau sebagai bentuk pembiayaan.
Silakan lihat Update kami mengenai peraturan ini dalam Bahasa Inggris (di sini).
Disclaimer:
This client update is the property of ARMA Law and intended for providing general information and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. ARMA Law has no intention to provide a specific legal advice with regard to this client update.
Authors
Related Updates
Latest Updates