Presidential Regulation No. 10 of 2021 on Investment Business Activity : the Major Changes in the Indonesia’s Investment Climate
Authors
One of the major changes that made by the enactment of Law No. 11 of 2020 on Job Creation (known as Omnibus Law) is concerning the investment line of business. Omnibus Law through its implementing regulation is massively changing the regime of the line of business for investment, mostly relaxing some of the restrictions under previous laws and regulations.
In this ARMA Update , we discuss further related to the Presidential Regulation No. 10 of 2021 regarding Line of Investment Business Activity (hereinafter referred to as the “PR 10/2021”) that enacted on 2 February 2021 as the implementing regulation of Omnibus Law. The PR 10/2021 amends several restriction that regulated in the Presidential Regulation No. 44 of 2016 regarding Lists of Line of Business that are Closed to and Line of Business that are Open with Conditions to Investment (hereinafter referred to as the “PR 44/2016”).
Some of those amendments that we discuss are related to the scope of investment line of businesses, foreign investment, and several regimes for opened lines of businesses, open lines of businesses with conditions, and closed to investment.
ARMA Law provides this update regarding this topic both in English (here) and Bahasa Indonesia (here).
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal : Perubahan Besar dalam Iklim Investasi di Indonesia
Salah satu perubahan besar dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang dikenal dengan “Omnibus Law”) adalah terkait dengan bidang usaha penanaman modal. Melalui peraturan pelaksananya, Omnibus Law merubah kebijakan terkait dengan bidang usaha penanaman modal, sebagian besar dengan melonggarkan beberapa batasan dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Dalam ARMA Update ini, kami membahas lebih lanjut terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (selanjutnya disebut sebagai “Perpres 10/2021”) yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Omnibus Law. Dalam Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres 10/2021 mengubah beberapa kebijakan terkait dengan bidang usaha penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (selanjutnya disebut sebagai “Perpres 44/2016”).
Perubahan-perubahan yang kami bahas antara lain terkait dengan ruang lingkup bidang usaha penanaman modal, penanaman modal asing, serta beberapa kebijakan baru terkait dengan bidang usaha terbuka, terbuka dengan persyaratan, dan tertutup untuk investasi.
ARMA menyediakan update terkait bahasan ini dalam bahasa Inggris (di sini) dan bahasa Indonesia (di sini).
Disclaimer:
This client update is the property of ARMA Law and intended for providing general information and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. ARMA Law has no intention to provide a specific legal advice with regard to this client update.
Related Updates
Latest Updates