Permen LHK 4 Tahun 2021 – Environmental Update: the Criteria and List of Businesses and Activities That Are Mandatory to Have AMDAL, UKL-UPL, and SPPL

Authors

 
 

The Governmental Regulation No. 22 of 2021 on The Organization of Environmental Protection and Management was issued after the enactment of Law Number 11 of 2020 on Job Creation which amends the provisions regarding the environmental permit to be adjusted in the new business licensing system.

Accordingly, the Minister of Environment and Forestry (“MOEF”) issued a MOEF Regulation No. 4 of 2021 on The List of Business and/or Activities Required to Have Environmental Impact Analysis, Environmental Management Efforts, and Environmental Monitoring Effort or Statement of Environmental Management and Monitoring Ability.

This ARMA Update will discuss regarding the position of Environmental Impact Analysis (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup or “AMDAL”), Environmental Management Efforts and Environmental Monitoring Effort (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup or “UKL-UPL”), and Statement of Environmental Management and Monitoring Ability (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup or “SPPL”) in relation with Business Licensing as well as the criteria for businesses and activities that are mandatory to have AMDAL, UKL-UPL, and SPPL. Further, the list of business and activities that are mandatory to have AMDAL, UKL-UPL, as well as SPPL as stipulated in the MOEF Reg 4/2021 will also be discussed.

ARMA Law provides this Update both in English (here) and Bahasa Indonesia (here).

Environmental Update: Kriteria dan Daftar Usaha dan Kegiatan yang Wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah ketentuan mengenai izin lingkungan untuk disesuaikan dalam sistem Perizinan Berusaha yang baru.

Dengan itu, telah diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Dalam ARMA Update ini, akan dibahas mengenai kedudukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) dalam kerangka Perizinan Berusaha serta kriteria usaha dan kegiatan yang ditentukan sebagai wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Selain itu, akan dibahas pula daftar usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, serta SPPL sebagaimana dalam Permen LHK 4 tahun 2021.

ARMA menyediakan Update dalam Bahasa Inggris (di sini) dan Bahasa Indonesia (di sini).


Disclaimer:
This client update is the property of ARMA Law and intended for providing general information and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. ARMA Law has no intention to provide a specific legal advice with regard to this client update.

 

Related Updates

Latest Updates

Previous
Previous

[UU No. 7 Tahun 2021] Law No. 7 of 2021: Harmonization of Tax Regulations

Next
Next

The Guidelines on Administrative Fines for Competition Law Violations