Permenkumham 6 Tahun 2022: Implementation of Apostille Services in Indonesia
To execute international agreements, a diplomatic legalization is needed from foreign documents that are public documents, such as authenticity of signatures, signatory capacity, and the identity of seals or stamps that are affixed. The Apostille Convention tries to eliminate these conditions so that the process of legalization on public documents is simpler.
As a form of implementation of the Apostille Convention, the Government of Indonesia further published the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 6 of 2022 of Apostille Legalization Services in Public Documents (“MLHR Reg 6/2022”) which regulates the technical instructions of Apostille services in Indonesia, considering Indonesia is one of the countries that participated in ratifying the convention.
Please see our Update regarding this regulation in (here).
Permenkumham No. 6 Tahun 2022: Implementasi Pelayanan Apostille di Indonesia
Dalam melakukan eksekusi terhadap perjanjian-perjanjian internasional, dibutuhkan adanya legalisasi diplomatik dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik, seperti keaslian tanda tangan, kapasitas penandatangan, dan identitas segel atau cap yang dibubuhkan.
Konvensi Apostille mencoba untuk menghapuskan syarat-syarat tersebut sehingga rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik menjadi lebih sederhana.
Sebagai bentuk implementasi dari Konvensi Apostille, Pemerintah Indonesia lebih lanjut menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik (“Permenkumham 6 Tahun 2022”) yang mengatur mengenai petunjuk teknis dari pelayanan Apostille di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi tersebut.
Mohon untuk melihat Update kami atas peraturan ini dalam (di sini).
Disclaimer:
This client update is the property of ARMA Law and intended for providing general information and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. ARMA Law has no intention to provide a specific legal advice with regard to this client update.
Authors
Related Updates
Latest Updates