[PERBAPPEBTI NO. 8 Tahun 2021] Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Authors

 
 

The Development of the Implementation of Crypto Asset Trading in BAPPEBTI

Regulation Number 8 of 2021

The Government of Indonesia officially ratified the Commodity Futures Trading Regulatory

Agency (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi or “BAPPEBTI”) Regulation Number 8 of 2021 concerning Guidelines for the Implementation of Physical Market of Crypto Assets in Futures Exchange (“BAPPEBTI Reg 8/2021”) which further elaborates regarding legal certainty and protection for the community in transacting crypto assets including meeting future market needs that are able to provide further development of the crypto asset business in Indonesia.

In this ARMA update, we will discuss certain essential components and the development of regulations regarding crypto asset trading on the futures market after the revoking of the previous 4 (four) regulations, which currently only leaves two technical regulations in the field of physical futures trading of crypto assets, namely BAPPEBTI Reg 8/2021 and the Head of BAPPEBTI Regulation Number 7 of 2020.

Please see our Update regarding this regulation in English (here) and Bahasa Indonesia (here).

Perkembangan Penyelenggaraan Perdagangan Crypto Asset dalam Peraturan Bappepti Nomor 8 Tahun 2021

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka (“Perbappebti 8/2021”) yang lebih lanjut menjabarkan mengenai kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto termasuk memenuhi kebutuhan pasar di masa mendatang yang mampu memberikan pengembangan lebih lanjut dari bisnis aset kripto di Indonesia.

Pada update ARMA kali ini, kami akan membahas mengenai komponen-komponen penting dan perkembangan regulasi mengenai perdagangan aset kripto di pasar berjangka setelah dicabutnya 4 (empat) regulasi sebelumnya, yang saat ini hanya menyisakan dua regulasi teknis di bidang perdagangan berjangka fisik aset kripto, yaitu Perbappebti 8/2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Mohon untuk melihat Update kami atas peraturan ini dalam Bahasa Inggris (di sini) dan dalam Bahasa Indonesia (di sini).


Disclaimer:
This client update is the property of ARMA Law and intended for providing general information and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. ARMA Law has no intention to provide a specific legal advice with regard to this client update.

 

Related Updates

Latest Updates

Previous
Previous

Larangan Ekspor Batubara Dan Pemenuhan Kebutuhan Batubara Untuk Kebutuhan Nasional

Next
Next

[PP No. 8 Tahun 2021] UMKM